SUMEDANG, PERHUTANI (21/05/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sumedang bersama Koperasi Produsen Pandawa Pilangsari melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan kawasan hutan melalui pola agroforestri tanaman tebu yang dilaksanakan di Kantor Perhutani KPH Sumedang, Senin (18/05).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Administratur/KKPH Sumedang Avid Rollick beserta jajaran dan Ketua Koperasi Produsen Pandawa Pilangsari Didi Tarmadi beserta jajaran. Adapun kerja sama agroforestri tanaman tebu dilaksanakan pada kawasan hutan seluas 58,12 hektare yang berada di petak 85a, 85b, 85c, dan 85d Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bugel, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tomo Utara KPH Sumedang.
Administratur/KKPH Sumedang, Avid Rollick, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah mendukung terealisasinya kerja sama tersebut. Menurutnya, kerja sama agroforestri diharapkan mampu memberikan manfaat bagi Perhutani, mitra kerja sama, serta masyarakat sekitar kawasan hutan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat sekaligus mendukung peningkatan produktivitas kawasan hutan secara optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menekankan agar pelaksanaan kegiatan penanaman tebu nantinya tetap memperhatikan aspek teknis dan ketentuan yang berlaku, serta melibatkan tenaga kerja masyarakat sekitar hutan dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Produsen Pandawa Pilangsari, Didi Tarmadi, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Perhutani sehingga kerja sama tersebut dapat terealisasi. Ia menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan seluruh ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama serta mendukung pengelolaan kawasan hutan yang produktif dan berkelanjutan,” ungkapnya. (Kom-PHT/Smd/RS)